Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik.
Beberapa materi yang
diatur antara lain :
1.
Pengakuan
informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2.
Tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3.
Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE)
4.
Penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UUITE antara lain :
1.
Konten
ilegal, yang terdiri darikesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2.
Akses
ilegal ( Pasal 30)
3.
Intersepsi
ilegal (Pasal 31)
4.
Gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
5.
Gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
6.
Penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Contoh Kasus Pelanggaran ITE:
Di penghujung tahun
2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang sempat mencuat dan membuat gempar
media adalah Florence Sihombing yang mencaci maki sebuah SPBU di Yogyakarta dan
tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan Presiden RI Joko Widodo. Selain kasus
tersebut masih banyak lagi kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi dalam rentang
waktu tahun 2008 hingga 2014. Inilah laporan dari Safenet, sebuah portal yang
mengklaim sebagai penggerak kebebasan berekspresi di dunia online di Asia
Tenggara.
Saran :
Jadi Peraturan dan Regulasi ITE adalah
sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka
mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama untuk mengendalikan perilaku manusia
atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan ITE . Regulasi dapat dilakukan
dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar.
Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya
menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar