PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap
warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum . Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Setiap warga
Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum
tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang
asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah Suatu satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok
manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan
yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat ,memiliki ikatan
kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala
instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada , dan juga memiliki dasar hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar